Lengkap dan Jelas! 10 Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro, Jangan Bingung Lagi Yah

Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 Juli 2021 | 10:46 WIB
Lengkap dan Jelas! 10 Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro, Jangan Bingung Lagi Yah
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]
  • Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
    Fasilitas umum PPKM Darurat
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Kegiatan di area publik PPKM Darurat

  • Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

Kegiatan transportasi PPKM Darurat

  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Protokol kesehatan yang diterapkan saat PPKM Darurat

  • Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  • Demikian hal-hal yang diberlakukan dalam PPKM Darurat. Sementara dalam PPKM Mikro, berikut hal-hal yang diberlakukan.

PPKM Mikro

Baca Juga:Viral Tunanetra Didenda karena Masker Melorot, Perekam Video: Saya Minta Maaf

Suasana Kota Salatiga terlihat sangat lengang saat penerapan PPKM Darurat hari kedua, Minggu 4 Juli 2021. [Ayosemarang/Budi Cahyono]
Suasana Kota Salatiga terlihat sangat lengang saat penerapan PPKM Darurat hari kedua, Minggu 4 Juli 2021. [Ayosemarang/Budi Cahyono]

Aturan PPKM Mikro Perkantoran

  • Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah maupun BUMN/BUMD/swasta berlaku ketentuan: daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH). WFH berlaku bagi 75 persen karyawan, sementara 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
  • Diterapkan protokol kesehatan ketat, waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak diperbolehkan melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (Pemda).

Kegiatan sektor esensial PPKM Mikro

  • Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko,
    swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Kegiatan belajar mengajar (KBM) PPKM Mikro

  • Zona Merah: dilakukan secara daring;
  • Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
    Kegiatan jual beli PPKM Mikro
  • Kegiatan restoran Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang. Layanan pesan-antar/dibawa
    pulang atau take away sesuai jam operasional restoran Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Kegiatan konstruksi PPKM Mikro

  • Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tidak terdapat perbedaan.
    Kegiatan ibadah PPKM Mikro
  • Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
  • Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
  • Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di area publik PPKM Mikro

Baca Juga:Terlalu Banyak WFH Bisa Pengaruhi Kesuburan? Ini Penjelasan Ahli

  • Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan seni, sosial, dan budaya Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak