Lengkap dan Jelas! 10 Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro, Jangan Bingung Lagi Yah

Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 Juli 2021 | 10:46 WIB
Lengkap dan Jelas! 10 Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro, Jangan Bingung Lagi Yah
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]

SuaraBali.id - Perbedaan PPKM darurat dan PPKM mikro agar tak membingungkan. PPKM darurat menggantikan PPKM mikro yang sebelumnya berlaku. Lalu apa beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro?

Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Berikut informasi beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro, mulai dari kegiatan perkantoran, pasar hingga tempat ibadah.

Polisi melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Bogor, tepatnya di pos Cigombong. [Ist]
Polisi melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Bogor, tepatnya di pos Cigombong. [Ist]

PPKM Darurat

Baca Juga:Viral Tunanetra Didenda karena Masker Melorot, Perekam Video: Saya Minta Maaf

Aturan kegiatan perkantoran saat PPKM Darurat

Kegiatan sektor esensial PPKM Darurat

  • Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staff work from office
  • Dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staff dengan protokol kesehatan.
  • Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kegiatan belajar mengajar saat PPKM Darurat

  • Untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

Kegiatan jual beli barang dan jasa PPKM Darurat

  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai
  • Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  • Untuk toko apotik dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam.
  • Untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya menerima delivery / take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kegiatan konstruksi PPKM Darurat

Baca Juga:Terlalu Banyak WFH Bisa Pengaruhi Kesuburan? Ini Penjelasan Ahli

Warga Bekasi gelar penikahan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali dibubarkan. (dok Polisi)
Warga Bekasi gelar penikahan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali dibubarkan. (dok Polisi)
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan ibadah PPKM Darurat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak