Mulai 12 Juli, Syarat Perjalanan Transportasi PPKM Darurat dari Surat Edaran Kemenhub

Sejumlah ketentuan itu bertulis dalam dua Surat Edaran (SE) Kemenhub pada masa PPKM Darurat.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 Juli 2021 | 12:27 WIB
Mulai 12 Juli, Syarat Perjalanan Transportasi PPKM Darurat dari Surat Edaran Kemenhub
Sejumlah kendaraan bermotor antre melewati posko penyekatan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
  1. Kesehatan
  2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
  3. Energi
  4. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  5. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  6. Petrokimia
  7. Semen dan bahan bangunan
  8. Objek Vital Nasional
  9. Proyek Strategis Nasional
  10. Konstruksi
  11. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini