SuaraBali.id - Remaja mengaku keponakan jenderal kena razia protokol kesehatan COVID-19. Remaja ngaku keponakan jenderal sudah ditangkap Polres Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan remaja tersebut ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi.
Kekinian, pelaku tengah diperiksa secara intensif.
Ulah remaja yang mengaku sebagai keponakan jenderal saat terjaring razia tak mengenakan masker sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Baca Juga:Indonesia Tunggu Uji Klinis Negara Lain soal Vaksinasi Anak Usia 3 - 12 Tahun
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @info.tangsel.

"Sudah diamankan siang ini orangnya pukul 14.00 WIB di Ciputat," kata Angga saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (5/7) saat tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP tengah melakukan operasi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam video, terlihat remaja itu mengenakan jaket loreng dan celana pendek. Dia tak terima dan ngotot seraya mengaku sebagai keponakan jenderal bintang dua yang bertugas di Mabes Polri.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, pembelaan tersebut merupakan hal yang biasa ditemui saat melakukan razia.
Baca Juga:Cegah Covid-19, ASN Kabupaten Gowa Dilarang Keluar Daerah
"Pelanggar biasa kalau dapat sanksi kan dia merasa punya beking. Makanya saya bilang justru ini aturan yang bikin para Jenderal atasan dari pusat, Anda memamerkan beking ini kan kita perintah Presiden untuk mengatasi masalah (prokes) ini,” ucap Sapta dikutip dari Bantennews.co.id—jaringan Suara.com—Selasa (6/7/2021).

Sapta juga mengingatkan ke remaja tersebut, agar tidak mengulangi kesalahannya. Sekaligus tidak tidak membawa jabatan keluarga dari kesatuan.
“Tapi sudah saya bilang, Anda berbuat salah terus menyebut nama orang yang kedudukannya tinggi, memang bangga? Justru dia akan malu,” papar Sapta.
Setelah diberikan pemahaman, remaja tersebut mendapat sanksi berupa push up sebanyak 50 kali.

“Tetap saya suruh push up 50 kali, dan dia mau. Kalau enggak mau berarti melawan. Dan, dia juga sudah minta maaf. Artinya kita tegakan aturan dan melayani masyarakat apapun bentuknya dia punya jawaban, kita tetap utamakan layani melalui prokes,” tandasnya.