Nengah mengatakan, hal tersebut disepakati anggota adat itu sendiri dan menjadi awig-awig (tata krama).
Ada tiga level penduduk di dalam Desa Penglipuran yakni krama (warga) desa adat, krama tamu, dan tamu. Aturan tersebut hanya mengikat pada krama desa adat meski domisilinya telah di luar desa.
"Itu akan tetap terikat. Kami juga punya keluarga di Yogyakarta, Jakarta, selama dirinya masih terikat sebagai anggota krama, kita pertahankan terus," kata Nengah.
Jumlah penduduk di Desa Penglibpuran kurang lebih 1.111 jiwa, dengan jumlah antara perempuan dan lelaki hampir seimbang.
Baca Juga:5 Rekomendasi Tempat Resepsi Pernikahan di Bali, Dijamin Tak Terlupakan Seumur Hidup
"Perempuan atau laki-laki harus berkolaborasi di rumah tangganya masing-masing dan menjaga kehidupan yang primer," katanya.
Layak perempuan dan anak
Di Kabupaten Bangli sendiri kini tengah berupaya mewujudkan kabupaten layak anak dan perempuan.
Di samping itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bangli, I Wayan Jimat menilai Desa Penglipuran dapat menjadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Hal ini dicanangkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Peran desa sangat signifikan di dalam melaksanakan program-program kami di pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, salah satu contohnya di sini ada yang namanya Karang Memadu," katanya.
Baca Juga:Wisata Bali: Menunggu Pintu Wisman Dibuka, Pulau Dewata Perlu Kembali Hidup
Diharapkan Desa Penglipuran menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk menjadikan Negara Indonesia meminimalisasi korban budaya patriarki, serta mengurangi korban kekerasan yang seringkali dialami perempuan dan anak, terlebih di masa pandemi Covid-19.