Tidak banyak yang tahu, di desa tersebut memiliki aturan adat, yakni dilarang melakukan poligami maupun poliandri.
Desa tersebut memiliki satu tempat tersendiri, yakni Karang Memadu, sebuah tempat pengucilan di desa tersebut bagi pelaksana poligami dan poliandri.
Tempat tersebut berada khusus di bawah kaki Desa Penglipuran.
"Pertama, di sini ada orang tua kami, leluhur kami menyampaikan bahwa kalau mau hidup rukun dalam satu keluarga, cukup satu istri satu suami sepasang," kata Ketua Pelaksana Wisata Desa Penglipuran, Nengah Moneng.
Baca Juga:5 Rekomendasi Tempat Resepsi Pernikahan di Bali, Dijamin Tak Terlupakan Seumur Hidup
Selanjutnya untuk emansipasi, dia menambahkan, atau katakanlah menghargai hak asasi, yaitu kesetaraan gender.
Nengah mengatakan, hal tersebut disepakati anggota adat itu sendiri dan menjadi awig-awig (tata krama).
Ada tiga level penduduk di dalam Desa Penglipuran yakni krama (warga) desa adat, krama tamu, dan tamu. Aturan tersebut hanya mengikat pada krama desa adat meski domisilinya telah di luar desa.
"Itu akan tetap terikat. Kami juga punya keluarga di Yogyakarta, Jakarta, selama dirinya masih terikat sebagai anggota krama, kita pertahankan terus," kata Nengah.
Jumlah penduduk di Desa Penglibpuran kurang lebih 1.111 jiwa, dengan jumlah antara perempuan dan lelaki hampir seimbang.
Baca Juga:Wisata Bali: Menunggu Pintu Wisman Dibuka, Pulau Dewata Perlu Kembali Hidup
"Perempuan atau laki-laki harus berkolaborasi di rumah tangganya masing-masing dan menjaga kehidupan yang primer," katanya.
Layak perempuan dan anak