Sanksi Tegas dari Bupati Tamba Menanti Oknum Pembabat Hutan di Desa Manistutu Bali

Bupati Tamba menyatakan oknum yang membabat hutan di Desa Manistutu agar disanksi tegas.

RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 11 Juni 2021 | 23:18 WIB
Sanksi Tegas dari Bupati Tamba Menanti Oknum Pembabat Hutan di Desa Manistutu Bali
[BeritaBali.com].

SuaraBali.id - Bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi siapa yang melakukan pembabatan hutan "Saya akan kasi hadiah". Demikian status akun media sosial Facebook Bupati Jembrana I Nengah Tamba Rabu (9/6/2021).

Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, dalam unggahannya tentang adanya pembabatan hutan di sekitar hutan di Banjar Mundukwaru, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menanggapi.

Dari keterangan via WA, Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH membenarkan unggahan tersebut. Ia mengatakan pembabatan hutan itu sudah menyalahi aturan.

"Hutan desa kan sudah ada, cukup itu saja didigarap bersama, jangan lagi membabat hutan di luar aturan, ini harus diselidiki jika memang ada oknum yang membabat pohon tersebut agar diberi sanksi tegas," kata Tamba Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:Wisata Bali: Work From Sanur Siap Dukung Pemulihan Akibat Pandemi

Bupati Tamba menyatakan akan menemui Kementerian Kehutanan untuk meminta bantuan bibit pohon untuk ditanam di hutan yang sudah gundul di Kabupaten Jembrana.

Dikonfirmasi terpisah, Perbekel Manistutu I Komang Budiana mengatakan, di desa kami memang ada hutan yang digarap oleh masyarakat bernama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang kelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) bertempat di Banjar Mundukwaru yang di dekat hutan.

"Desa memiliki luas hutan dikelola oleh LPHD seluas 102 hektar yang sudah ada SK-nya, tetapi dalam hal ini masyarakat bandel membuka lagi hutan selain hutan desa yang boleh dikelola. Mereka juga membandel menanam pohon cengkeh dan pohon kelapa yang mana dalam undang-undang tidak boleh menaman pohon tersebut," jelas Budiana.

Penebangan pohon tersebut diduga dilakukan oleh kubu yang menentang peraturan pemerintah, di mana sebelumnya kubu yang melawan aturan pemerintah menolak untuk menebang pohon kelapa dan cengkeh yang ditanam sehingga petugas kehutanan membersihkan pohon kelapa dan cengkeh tersebut.

Akibatnya, ada oknum yang memotong pohon durian, kejimas yang baru ditanam dan sukun tanpa sepengetahuan petugas.

"Kejadian ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan kehutanan," tutup Budiana.

Baca Juga:Wisata Bali: Penggunaan Energi Bersih dan EBT Berikan Branding Tinggi Soal Kualitas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak