5 Kontroversi Draf Rancangan KUHP, Ngeprank Bisa Dipenjara, Ancam Tukang Gigi

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi pembicaraan masyarakat setelah beredarnya draf RKUHP.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 08 Juni 2021 | 15:10 WIB
5 Kontroversi Draf Rancangan KUHP, Ngeprank Bisa Dipenjara, Ancam Tukang Gigi
unjuk rasa pelajar di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (27/9/2019). [Kabarmedan]

SuaraBali.id - Draf Rancangan KUHP tuai kontroversi karena mengancam keberlangsungan hidup tukang gigi sampai gelandangan. Bahkan ada pasal penghinaan Presiden segala. Bahkan ngeprank bisa dipenjara.

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi pembicaraan masyarakat setelah beredarnya draf RKUHP. Sejumlah pasal kontroversial bermunculan lagi dalam draf yang pembahasannya pernah ditunda akibat desakan publik pada 2020.

Pasalnya peraturan ini mengatur beberapa hal yang belum pernah diatur dalam regulasi sebelumnya.

Berikut Kontroversi Draf Rancangan KUHP:

Baca Juga:Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi

1. Tukang Gigi

Tukang gigi (Antara)
Tukang gigi (Antara)

Para tukang gigi yang biasa membuka kios di pinggir jalan terancam pidana penjara 5 tahun kalau tak mempunyai izin praktik.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 276 (1): Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 276 (2): Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

2. Penodaan Agama

Baca Juga:Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Penodaan agama diatur dalam draf RKUHP terbaru. Mereka yang terbukti melakukan penodaan agama diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda senilai Rp 500 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak