SuaraBali.id - Terjadi kasus penganiayaan seorang lelaki yang dikabarkan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Banjar Kebon Tumpalan, Selemadeg.
Aksi penganiayaan terhadap I Ketut Budiasa (64) dilakukan tiga orang yang kini ditahan di Polsek Selemadeg. Korban pun mendapatkan perawatan di RS Tabanan.
Penganiayaan itu diduga terjadi akibat ketiga pelaku terprovokasi ulah pelaku.
Sebelum kejadian, korban sempat melempari rumah para pelaku yang merupakan bapak dan anak tersebut.
Ketiga pelaku yang sejauh ini diketahui bernama Pan Restu (57), I Wayan Restu Diarta (34), serta I Made Rai (28).
Baca Juga:ODGJ di Lampung akan Jalani Vaksinasi Covid-19
Sedangkan korban mesti dilarikan ke Rumah Sakit Tabanan karena mengalami luka-luka di kepala dan patah tulang pada kaki kanannya.
Penganiayaan terjadi pada Selasa (1/6) pagi. Sekitar pukul 08.30 WITA, pelapor yang juga keponakan korban, I Made Oka Astina,34, mendapatkan informasi pamannya mengalami luka-luka akibat dianiaya.
Pelapor yang sedang dalam perjalanan mengendarai motor langsung mencari korban ke rumahnya.
Setibanya di tepat yang dituju, dia mendapati korban sudah dalam keadaan luka-luka parah. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Selemadeg untuk mendapatkan perawatan pertama.
Cuma, karena luka-luka yang dialaminya cukup parah, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Tabanan. Sorenya, penganiayaan ini pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Selemadeg.
Baca Juga:Perempuan Tewas Tergeletak di Jalan Pelamunan Serang, Diduga Korban Tabrak Lari
“Korban diduga dianiaya tiga orang pelaku tersebut. Dan saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan dan ditahan,” jelas Kapolsek Selemadeg, Kompol I Kadek Ardika, dilansir laman BeritaBali, Kamis (3/6/2021).
Secara ringkas dia menjelaskan, semula korban melempar sesuatu ke rumah pelaku. Karena ketahuan salah seorang di antaranya, korban kemudian ditegur.
Korban tidak terima. Malah balik menantang pelaku pertama.
Emosi pelaku pertama akhirnya tersulut. Korban dan pelaku pertama sempat adu mulut.
Melihat itu pelaku kedua dan ketiga pun akhirnya menyusul membela pelaku pertama. Dan penganiayaan itupun akhirnya terjadi. Bahkan korban sempat jatuh ke got.
"Pelakunya tiga orang itu sekeluarga, satu bapak dan dua anaknya. Mungkin mereka emosi karena tingkah laku korban yang sedang depresi ini,” jelasnya.
Ardika menegaskan, dalam kasus ini pihaknya menahan ketiga pelaku terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban. Sekalipun korban menurut informasi berstatus ODGJ dan sempat melempari rumah para pelaku.
“Yang bisa menjelaskan (korban) itu ODGJ kan dokter. Memang informasinya dia (korban) pernah diajak ke RSJ (rumah sakit jiwa),” sebutnya.
Karena itu, mulai kemarin pihaknya juga telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka penganiayaan.
“Tersangka kami periksa karena terkait pemidanaan. Hari ini mereka ditahan. Tapi kami melakukan uji swab terlebih dulu,” pungkas Ardika.