“Yang bisa menjelaskan (korban) itu ODGJ kan dokter. Memang informasinya dia (korban) pernah diajak ke RSJ (rumah sakit jiwa),” sebutnya.
Karena itu, mulai kemarin pihaknya juga telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka penganiayaan.
“Tersangka kami periksa karena terkait pemidanaan. Hari ini mereka ditahan. Tapi kami melakukan uji swab terlebih dulu,” pungkas Ardika.
Baca Juga:ODGJ di Lampung akan Jalani Vaksinasi Covid-19