Ustadz Firanda kemudian menceritakan saat istri dan anak-anak Nabi Muhammad SAW meninggal dunia. Menurutnya, saat keluarganya wafat nabi tidak pernah mengadakan acara tahlilan.

“Nabi istrinya meninggal dunia tidak dia lakukan acara seperti ini (tahlilan), tiga putrinya meninggal dunia Nabi Muhammad SAW sudah menjadi nabi namun nabi tidak melakukan seperti ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Ustadz Firanda Andirja sesuai dengan perkataan ulama Syafi’i menegaskan bahwa hukum mengadakan acara tahlilan bagi orang yang sudah meninggal dunia adalah Makruh.
“Oleh karenanya saya katakan, jawaban para ulama Syafi’iah mereka mengatakan cara seperti ini (tahlilan) hukumnya Makruh,” tegasnya.
Baca Juga:Sejarah Habib Masuk Jakarta Hingga Ramai Perkumpulan Majelis
Pasalnya, kata Ustadz Firanda Andirja, mengadakan acara tahlilan akan semakin membuat repot dan sedih pihak keluarga dari orang yang sudah meninggal dunia tersebut.
“Kenapa? Kata Imam Syafi’i membuat orang bersedih lagi, ada hari ketiga, kembali lagi hari ketujuh sedih lagi, hari keempat puluh sedih lagi. Kemudian membuat repot (keluarga) orang yang sudah meninggal dunia. Dia kena musibah, dia malah berpikir lagi bagaimana menyiapkan makanan untuk banyak orang,” ujarnya.
- 1
- 2