SuaraBali.id - Ustazah hina Agama Hindu Bali, Desak Made Darmawati akan diperiksa Mabes Polri pekan depan. Hal itu dipastikan Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh terlapor Desak Made Darmawati akan tetap dilanjutkan.
"Ya, Minggu depan kita akan melakukan penyelidikan dan interogasi yang bersangkutan di Bareskrim," terangnya.
Kombes Raharjo mengatakan pihak penyidik telah memeriksa sejumlah keterangan para saksi terkait laporan masyarakat.
Baca Juga:Nahas! Ibu dan Anak Tewas Tenggelam Saat Melukat Pantai Padanggalak Sanur
Penyidik akan terus mendalami kasus tersebut guna mencari kepastian locus delicty.
"Kami harus secara formal mendapatkan keterangan tentang dimana locus kejadiannnya," terangnya.
Selanjutnya, setelah penyelidikan penyidik baru bisa menentukan mana yang berwenang melakukan proses pemeriksaan.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah komponen masyarakat Bali melaporkan Desak Made Darmawati ke Ditreskrimum Polda Bali, pada Selasa (20/4) dengan Dumas No. 191, 193, 195/IV/2021, tertanggal 19 April 2021 lalu.
Desak Made Darmawati dilaporkan dalam dugaan kasus penistaan agama yang dituding membuat gaduh kerukunan umat beragama di Bali.
Baca Juga:Cara Bercerai Suami Istri Agama Hindu, Alur Daftar Gugatan ke Pengadilan, Ada Upacara Adat