Cara Bercerai Suami Istri Agama Hindu, Alur Daftar Gugatan ke Pengadilan, Ada Upacara Adat

Adat Bali dan agama Hindu menentang perceraian. Perceraian hanya dianggap sah setelah ada putusan pengadilan, tetapi tidak dengan ajaran agama Hindu serta hukum adat Bali.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Mei 2021 | 07:25 WIB
Cara Bercerai Suami Istri Agama Hindu, Alur Daftar Gugatan ke Pengadilan, Ada Upacara Adat
Ilustrasi umat Hindu. [ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko]

SuaraBali.id - Cara bercerai suami istri agama Hindu. Namun bercerai tidak baik dan bukan pilihan baik untuk suami istri. Jika bercerai pilihan terakhir, begini alur daftar gugatan cerai ke pengadilan khusus Agama Hindu Bali.

Adat Bali dan agama Hindu menentang perceraian. Perceraian hanya dianggap sah setelah ada putusan pengadilan, tetapi tidak dengan ajaran agama Hindu serta hukum adat Bali.

Diharapkan agar keduanya dapat mempertahankan pernikahan yang telah dibangun.

Namun jika dari kedua belah pihak telah memilih untuk memutuskan ikatan tersebut maka ada beberapa cara yang harus ditempuh.

Baca Juga:Dikatai Murtad, Bunga Zainal : Minimal Hidup Gue Lebih Bener

Dikutip dari buku Ida Bagus Anom “Perkawinan Menurut Adat Agama Hindu” terdapat beberapa tata cara dalam pelaksanaan perceraian, antara lain:

  • Menyelesaikan permasalahan dengan banjar adat sesuai awig-awig atau pararem setempat
  • Melakukan upacara Mapegat Sot dengan mengelilingi Bale Agung
  • Dilanjutkan dengan permohonan cerai pada pengadilan sampai pemutusan pengadilan dianggap sah bercerai
  • Apabila dikemudian hari ingin rujuk, haruslah ditempuh upacara perkawinan seperti biasanya

Selain itu ada beberapa langkah yang perlu dilalui untuk mengajukan gugatan cerai yang ditempuh melalui pengadilan.

Menyiapkan dokumen, meliputi:

  • Surat nikah asli
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari penggugat
  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
  • Materai
  • Surat izin cerai dari atasan (berstatus PNS)

Catatan tambahan bagi gugatan cerai yang diajukan dengan gugatan harta bersama maka diperlukan dokumen-dokumen seperti:

  • Sertifikat tanah
  • STNK
  • BPKB, dan
  • Kwitansi jual beli
  • Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Setelah dokumen dokumen yang diminta telah dilengkapi, langkah selanjutnya yaitu mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri di wilayah kediaman tergugat.

Baca Juga:Umat Hindu Bali Gelar Upacara Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung 24 Juni

Membuat Surat Gugatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak