Cara Bercerai Suami Istri Agama Hindu, Alur Daftar Gugatan ke Pengadilan, Ada Upacara Adat

Adat Bali dan agama Hindu menentang perceraian. Perceraian hanya dianggap sah setelah ada putusan pengadilan, tetapi tidak dengan ajaran agama Hindu serta hukum adat Bali.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Mei 2021 | 07:25 WIB
Cara Bercerai Suami Istri Agama Hindu, Alur Daftar Gugatan ke Pengadilan, Ada Upacara Adat
Ilustrasi umat Hindu. [ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko]

Namun jika keputusan bercerai sudah bulat, kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Jika pihak tergugat tidak pernah memnuhi panggilan dari pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.

Amar putusan ini akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti bahwa pernikahan telah berakhir, apabila pihak tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan, maka pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

Saksi

Para saksi akan dihadirkan saat sidang perceraian. Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika penggugat menhadirkan saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian.

Baca Juga:Dikatai Murtad, Bunga Zainal : Minimal Hidup Gue Lebih Bener

Selain itu anda juga anda bisa menggunakan jasa pengacara untuk mengurus persyaratan di atas.

Kontributor : Kiki Oktaliani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini