DPRD Bali Minta Pemprov Sosialisasi Pergub Minuman Arak

Masyarakat secara umum perlu diberi pemahaman terhadap maksud dari Peraturan Gubernur tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 25 Mei 2021 | 17:34 WIB
DPRD Bali Minta Pemprov Sosialisasi Pergub Minuman Arak
Arak Bali [Dinda/Suara.com]

SuaraBali.id - DPRD Bali minta Pemerintah Provinsi sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Minuman Arak. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali Ida Gede Komang Kresna Budi.

Dia menjelaskan masyarakat secara umum perlu diberi pemahaman terhadap maksud dari Peraturan Gubernur tersebut.

"Sesuai dengan Pergub tersebut, pembuat arak harus punya asosiasi atau koperasi untuk melegalkan peredaran arak sehingga perlu pemahaman terhadap pergub agar masyarakat tidak salah kaprah soal bagaimana produksi maupun peredaran miras (arak). Jangan sampai menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Kresna Budi di Denpasar, Selasa (25/5/2021).

Ia mengatakan pengrajin arak tidak bisa dapatkan izin untuk peredaran arak karena termasuk investasi yang negatif. Oleh Pergub Nomor 1/2020, kendala itu disiasati dengan membentuk asosiasi atau koperasi.

Baca Juga:Jadwal Penyeberangan Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk Bali Juni 2021

"Untuk izin itu tak pelu lagi karena termasuk negatif investasi, tetapi dengan adanya Pergub tersebut bahwa pengrajin arak itu bernaung di bawah asosiasi atau pun koperasi yang bisa diatur peredarannya di masyarakat Pulau Dewata," ujar politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana meluruskan pemahaman yang keliru terhadap Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Ia menegaskan bahwa Pergub tersebut bukan melegalkan jual beli arak melainkan Pergub Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

"Dengan terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020, banyak masyarakat mengangap bahwa arak itu bisa diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. Padahal tidak seperti itu maksud Pergub itu," kata Mardiana, Senin (17/5).

Selain kepada DPRD, kata Mardiana, sosialisasi tentang Pergub tersebut akan dilakukan kepada kepala desa dan lurah di seluruh Bali.

Baca Juga:5 Hotel di Bali Tempat Menginap Artis Hollywood, Mewah Bukan Main

"Sosialisasi kepada kepala desa dan lurah di Kabupaten/Kota se-Bali sehingga masyarakat mempunyai persepsi yang sama, tidak lagi memiliki pemahaman yang negatif," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini