Agama Hindu Dihina: Semoga Umat Hindu Bali Berhenti Sembah Batu dan Patung

Polisi pun memberikan ancaman pasal belapis karena telah melakukan penistaan agama, ujaran kebencian dan melakukan pengambilalihan akun secara ilegal.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 25 Mei 2021 | 09:55 WIB
Agama Hindu Dihina: Semoga Umat Hindu Bali Berhenti Sembah Batu dan Patung
Sejumlah umat Hindu terlihat khusyuk melakukan sembahyang dalam momen Hari Raya Nyepi di Pura Aditya Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan penyebaran data pornografi. Kedua, Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait illegal akses.

Selanjutnya, pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan dan pengancaman. Kemudian, Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 6 Jo Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, lalu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian. Serta Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini