Agama Hindu Dihina: Semoga Umat Hindu Bali Berhenti Sembah Batu dan Patung

Polisi pun memberikan ancaman pasal belapis karena telah melakukan penistaan agama, ujaran kebencian dan melakukan pengambilalihan akun secara ilegal.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 25 Mei 2021 | 09:55 WIB
Agama Hindu Dihina: Semoga Umat Hindu Bali Berhenti Sembah Batu dan Patung
Sejumlah umat Hindu terlihat khusyuk melakukan sembahyang dalam momen Hari Raya Nyepi di Pura Aditya Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

"Setelah dicek pelaku betul bisa mengakses akun Ardi Alit tapi terhadap akun Abdilah Pulukan Bali telah dihapus oleh pelaku," katanya.

Suinaci mengatakan bahwa dari penyidikan ditemukan kesamaan modus operandi dari pelaku dan beberapa menggunakan identitas yang sama.

"Jadi pelaku adalah orang yang sama, menggunakan dua akun tersebut," katanya.

Selain itu, pelaku juga telah mengambil alih ratusan akun media sosial orang lain. Setelah memperoleh data akun media sosial korban, pelaku lalu mencari informasi pribadi korban dan biasanya bermuatan pornografi.

Baca Juga:Ragam Tanggapan Pelaku Pariwisata Soal Wacana "Work from Bali"

Kata dia, informasi itu digunakan pelaku untuk memeras korban dan meminta uang dengan ancaman foto atau video korban akan disebarkan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan penyebaran data pornografi. Kedua, Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait illegal akses.

Selanjutnya, pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan dan pengancaman. Kemudian, Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 6 Jo Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, lalu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian. Serta Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak