Syarat dan Cara WNI Menikah dengan Orang Asing di Bali

Selain syarat menikah dari agama yang bersangkutan, ada beberapa syarat hukum yang harus dilengkapi untuk mendapatkan legalitas pernikahan campuran ini.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Mei 2021 | 12:07 WIB
Syarat dan Cara WNI Menikah dengan Orang Asing di Bali
Ilustrasi pernikahan adat Bali. [villaniyatibali/Pixabay]

SuaraBali.id - Syarat WNI menikah dengan orang asing di Bali atau bule bali. Melakukan pernikahan dengan orang berwarganegara asing tentu akan membutuhkan proses administratif yang lebih panjang dibanding pernikahan dengan warga negara Indonesia (WNI) sendiri.

Selain syarat menikah dari agama yang bersangkutan, ada beberapa syarat hukum yang harus dilengkapi untuk mendapatkan legalitas pernikahan campuran ini.

Cara WNI menikah dengan orang asing di Bali tercantum dalam peraturan pernikahan campuran ini tertera pada Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974.

Untuk WNI sendiri baik anda sebagai calon suami atau istri ada beberapa persyaratan untuk melengkapi dokumen yang diminta dan terdaftar secara sah pada pencatatan sipil negara Indonesia, antara lain

Baca Juga:Alhamdulillah! Yunus Sekarang Tak Jomblo Lagi

  1. Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
  2. Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Data orangtua calon mempelai
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  7. Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
  8. Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
  9. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  10. Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
  11. Prenup (perjanjian pra nikah)
  12. Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
  13. Akta kelahiran asli dan fotokopi
  14. Fotokopi KTP
  15. Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
  16. Fotokopi prenup (jika ada)
Ilustrasi paspor. (Pixabay/cytis)
Ilustrasi paspor. (Pixabay/cytis)

Sebelum menyerahkan semua dokumen persyaratan ini ke kedutaan, ada baiknya difotokopi terlebih dahulu semua dokumen tersebut sebagai data pegangan. Sebab, nantinya pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut.

Sedangkan bagi calon suami atau isteri berwarganegara asing atau WNA, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  1. CNI (Certificatw of No Impediment) alias single, yaitu surat yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya seperti kedutaan
  2. Fotokopi KTP dari negara asal calon suami atau istri
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi akte kelahiran
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
  6. Akta cerai jika sudah pernah kawin
  7. Akta kematian pasangan kawin apabila telah meninggal
  8. Surat keterangan domisili saat ini
  9. Pas foto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar)
  10. Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing

  1. Akta kelahiran terbaru (asli)
  2. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
  3. Fotokopi paspor
  4. Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
  5. Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

Semua surat tersebut harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia. Setelah seluruh persyaratan diatas dipenuhi proses anda tinggal menunggu kabar dari kedutaan.

Kontributor : Kiki Oktaliani

Baca Juga:Viral Pengantin Pria Tuban Bawa Seserahan Sapi Plus Gabah 7 Pikap Full

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini