"Dari IKA petugas kepolisian mengamankan uang Rp6 juta beserta menciduk terdakwa. Perbuatan terdakwa selama itu telah merugikan keuangan negara/daerah ditafsir sebesar Rp157.500.000," tulis dalam dakwaan JPU.
Korupsi Duit Parkir, Eks Kepala Pasar Kumnasari Bali Dipenjara 3 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memangkas distribusi parkir di Pasar Kumbasari sebesar Rp.6 juta.
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 20 Mei 2021 | 17:50 WIB

BERITA TERKAIT
Pertumbuhan Properti Tembus USD142 juta, Bali Masih Jadi Magnet Investor Mancanegara?
08 April 2025 | 20:51 WIB WIBREKOMENDASI
News
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
08 April 2025 | 22:15 WIB WIBTerkini