Publik Bisa Laporkan Lucinta Luna ke Polisi karena Mengaku Hamil

Lucinta Luna dapat dipidana dengan pasal yang sama menjerat Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 10 Mei 2021 | 07:15 WIB
Publik Bisa Laporkan Lucinta Luna ke Polisi karena Mengaku Hamil
Lucinta Luna (Instagram)

SuaraBali.id - Publik bisa laporkan Lucinta Luna mengaku hamil dengan tuduhan sebar hoaks. Lucinta Luna adalah transgender dari pria ke wanita. Secara medis tidak bisa hamil.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Menurutnya, Lucinta Luna dapat dipidana dengan pasal yang sama menjerat Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Menurutnya, siapapun dapat melaporkan Lucinta Luna ke kepolisian terkait berita bohong kehamilannya itu. Pasalnya, hal itu bukan merupakan delik aduan, tetapi delik umum.

"Itu bukan delik aduan, tapi delik umum siapapun bisa melaporkan. Karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau nggak ada yang laporin juga bisa itu diproses hukum karena itu delik umum. Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas laki, kok ngaku hamil," tandas Muannas.

Baca Juga:Layani Lucinta Luna Beli Obat Mual, Apoteker Polos Jadi Hiburan Warganet

"Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14-15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet," kata Muannas saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

Unggahan Lucinta Luna [Instagram/@lucintaluna_manjalita]
Unggahan Lucinta Luna [Instagram/@lucintaluna_manjalita]

Hal yang memperkuat Lucinta Luna dapat dipidanakan jika pengakuan soal kehamilannya itu menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Kalau kemudian pernyataan dia muncul di media, kemudian ramai di media sosial, itu kan bentuk menimbulkan kegaduhan. Karena di pasal 14 itu mensyaratkan timbul kegaduhan," terangnya.

"Kemudian (statement) itu dikomentari media, ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14-15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia. Bisa dipidana," tegas Muannas.

Dia meminta, masyarakat untuk tidak sembarang percaya soal pengakuan Lucinta Luna hamil tersebut.

Baca Juga:Pembuat Video Hoaks Tank TNI Sekat Pemudik: Saya Menyesal

"Jadi jangan sampai masyarakat percaya, walaupun sebagian besar orang nggak percaya. Tetapi provokasi itu kan yang menimbulkan kegaduhan," ungkapnya.

Dia pun meminta Lucinta Luna untuk membuktikan secara medis bahwa dirinya memang hamil. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan bahwa, sebagai transgender dirinya dapat hamil.

"Statement dia yang bahwa dia hamil, bayinya nendang-nendang, kakinya empat, gue baca itu. Buktikan, medis kan gampang. Kalau medis tidak ada kandungan, dia bisa dijerat dengan pasal itu. Kan ilmiah. Menyebarkan berita bohong, apalagi dia publik figure bisa dipidana," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak