Unggah Ajakan Demo karena Dilarang Mudik, Pria Tabanan Ditangkap Polisi

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan kejadian tersebut

Bangun Santoso
Minggu, 09 Mei 2021 | 07:45 WIB
Unggah Ajakan Demo karena Dilarang Mudik, Pria Tabanan Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan

SuaraBali.id - Polisi turun tangan menyelidiki munculnya unggahan di Facebook yang berisi ajakan demo dan memblokade jalan terkait larangan mudik. Akhirnya Tim Cyber Crime berhasil mengungkap dan mengamankan pemilik akun yang menyebar status provokatif, Jumat (07/05/2021).

Dilansir dari Beritabali.com, dari informasi yang dihimpun, pemilik akun tersebut bernama Hasmadi (37) beralamat di Banjar Nyanyi, Desa Braban, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Sebelumnya pemilik akun tersebut mengunggah dengan membuat status berikut: "ayo dolor mudik serentak....kuduk kompak bila perlu demo....kiro...kiro ono...sing sependapat....lor,,,tgl 11 apa bedanya yg mudik sebelum tgl 6 dan sesudah toh sama sama mudik".

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga:Langgar Prokes, Warga Tabanan Dihukum Push-up dan Denda Rp100 Ribu

"Pelaku sudah diamankan di Polres. Setelah diinterogasi petugas pelaku mengakui perbuatannya serta yang bersangkutan merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.

Saat ini pemilik akun sudah membuat video klarifikasi permintan maaf kepada publik dan juga yang bersangkutan dikenai wajib lapor.

Sementara pemilik akun Hasmadi tersebut dari rekaman videonya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah membuat resah dan mengajak untuk berdemo dan menutup jalan saat larangan mudik tersebut.

“Saya meminta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat dan aparat kepolisian saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, dan saya juga mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat mari ikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik,’ ucap Hasmadi di video permintaan maafnya.

Yang bersangkutan, lanjut Gede Adi, sudah membuat video klarifikasi permintaan maaf kepada publik dan juga yang bersangkutan dikenai wajib lapor.

Baca Juga:Takut Disensus, Petani di Tabanan Nekat Gantung Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak