Terungkap! Sebelum Prank Lukis Masker di Wajah, Bule Rusia Bikin Konten Bra

Gubernur Bali langsung bergerak cepat, menerjunkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali

Bangun Santoso
Kamis, 06 Mei 2021 | 08:57 WIB
Terungkap! Sebelum Prank Lukis Masker di Wajah, Bule Rusia Bikin Konten Bra
Warga negara Rusia Leia Se (tengah) berjalan saat akan dideportasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines. Tindakan ini dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," bebernya.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia.

"Dengan ini Saya menegaskan bahwa Kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19," imbuh Jamaruli Manihuruk.

Baca Juga:Bule Rusia yang Viral Prank Lukis Masker di Wajah Akhirnya Diusir dari Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak