SuaraBali.id - Ni Luh Komang Novia Leri (27) harus menyusul sang suami mendekam di penjara Lapas Kerobokan. Ini setelah dirinya dijatuhi vonis lima tahun karena kasus narkoba.
Dilansir dari Beritabali.com, sang suami yang bernama Kadek Diari Arsana Eka Putra, sudah menjalani hukuman hampir setahun di Lapas Kerobokan.
Namun, selama di penjara, ia memanfaatkan istrinya (terdakwa) untuk menjalankan bisnis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas.
Namun kini, pasutri yang baru dikaruniai momongan itu akhirnya berkumpul kembali setelah hampir setahun terpisah. Sayang mereka berkumpul di balik penjara.
Baca Juga:Sebelum Kena Narkoba, Daniel Mardhany Deadsquad Ikut Pemuja Setan
Hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," demikian vonis hakim yang dibacakan secara virtual oleh hakim I Ketut Kimiarsa.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dihukum selama 6 tahun, 6 bulan penjara. Atas vonis itu, baik jaksa dan terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.
Untuk diketahui, wanita asal Lambing, Abiansemal, Badung ini bisa menyusul suaminya di Lapas, berawal dari Tim Pemberantasan BNNK Badung mengamankan I Made Suweca alias Boncel (berkas terpisah). Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan yang mengarah ke terdakwa.
Terdakwa ditangkap pada 17 Januari 2020 sekira Pukul 16.00 WITA di rumahnya di Banjar Lambing, Abiansemal, Badung. Saat itu petugas menemukan 7 tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 1,49 gram netto.
Baca Juga:Mohon Ampunan Hakim, Askara Suami Nindy Ayunda Minta Keringanan Hukum
"Paket sabu itu dibawanya dari Lapas Kerobokan dari suaminya yang rencananya diserahkan kepada I Made Suweca untuk kemudian dijual," ungkap jaksa Triarta.