SuaraBali.id - Munarman tersangka terorisme. Munarman dianggap membantu kegiatan terorisme teroris.
Penetapan tersangka itu diumumkan Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4/2021) malam.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.
"Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga:40 Pengacara Temani Munarman Gugat Penangkapan ke Praperadilan
Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.
"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz.
Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Gugat Penangkapan ke Praperadilan
Sebanyak 40 pengacara temani Munarman gugat praperadilan karena penangkapan dan tuduhan terlibat terorisme. Munarman membantah terlibat pembaiatan terhadap ISIS di tiga kota termasuk Makassar.
Baca Juga:Ferdinand Ajak Publik Abaikan yang Tak Percaya Munarman Terlibat Terorisme
Salah satu pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengklaim kedatangan Munarman ke Makassar adalah untuk memenuhi undangan sebuah seminar. Namun, Aziz tak menjelaskan secara detail terkait kegiatan Munarman tersebut.
- 1
- 2