Saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021), Aziz awalnya mengatakan jika tim pengacara siap mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Munarman.
Aziz menyampaikan, nantinya para pengacara pendamping Munarman memiliki tugas masing-masing. Ia menyebut ada sekitar 40 advokat siap mendampingi Munarman.
"Jumlah kuasa hukum yang mendampingi sekitar 40," klaimnya.
Kendati begitu belum diketahui secara pasti waktu praperadilan tersebut diajukan pihaknya ke pengadilan. Termasuk dimana pengajuan tersebut disampaikan juga belum diketahui.
Baca Juga:40 Pengacara Temani Munarman Gugat Penangkapan ke Praperadilan
Aziz juga membantah kliennya tersebut telah berbaiat terhadap gerakan hingga organisasi terorisme. Terkait dengan video yang menunjukkan kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar, Aziz menyebut Munarman hanya diundang.
"Baiat itu yang mengadakan bukan pak Munarman, di Makassar juga pak Munarman diundang untuk acara seminar. Masalah setelah itu pihak yang mengundang melakukan baiat segala macam masa dituduhkan ke pak Munarman. Kan enggak fair," kata dia.
Tuduhan Berbaiat ke ISIS
Munarman sebelumnya ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore sekira pukul 15.30 WIB. Eks pentolan FPI itu ditangkap lantaran diduga terlibat kegiatan baiat teroris di tiga kota.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, baiat itu di antaranya di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan. Salah satunya diduga berbaiat ke jaringan teroris ISIS.
Baca Juga:Ferdinand Ajak Publik Abaikan yang Tak Percaya Munarman Terlibat Terorisme
"Baiat di Makassar yang ISIS," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).