Kejari Karangasem Temukan Bukti Baru Korupsi Dana Beda Rumah di Tianyar

Selain itu, terhadap tujuh orang saksi yang baru diperiksa ini merupakan warga yang menerima bantuan dan beberapa pihak terkait lainnya.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 April 2021 | 14:29 WIB
Kejari Karangasem Temukan Bukti Baru Korupsi Dana Beda Rumah di Tianyar
Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra (Antara)

Kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubhaa atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Awal mula ditemukan kejanggalan, yang mana proyek bedah rumah tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan.

Salah satunya mengeluhkan bahan yang kurang hingga biaya tambahan. (Antara)

Baca Juga:Dosen Universitas Muhammadiyah Dipolisikan, Dituduh Lecehkan Agama Hindu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak