Kejari Karangasem Temukan Bukti Baru Korupsi Dana Beda Rumah di Tianyar

Selain itu, terhadap tujuh orang saksi yang baru diperiksa ini merupakan warga yang menerima bantuan dan beberapa pihak terkait lainnya.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 April 2021 | 14:29 WIB
Kejari Karangasem Temukan Bukti Baru Korupsi Dana Beda Rumah di Tianyar
Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra (Antara)

SuaraBali.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, menemukan bukti baru terkait dengan dugaan korupsi dana bedah rumah di Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali.

Penyidik juga menemukan barang bukti baru berupa tabungan atau rekening yang dimiliki oleh salah satu tersangka. Kata dia, rekening tersebut diduga digunakan untuk transaksi selama ini.

"Dari kasus tersebut, setelah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Karangasem melakukan pemeriksaan kembali terhadap tujuh orang saksi baru," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra dalam keterangan persnya di Karangasem, Bali, Senin (20/4/2021).

"Barang bukti berupa satu rekening yang baru yang dimiliki oleh salah satu tersangka tersebut. Rekening tersebut digunakan transaksi dari keuangan bantuan untuk bedah rumah," jelas Semara Putra.

Baca Juga:Dosen Universitas Muhammadiyah Dipolisikan, Dituduh Lecehkan Agama Hindu

Selain itu, terhadap tujuh orang saksi yang baru diperiksa ini merupakan warga yang menerima bantuan dan beberapa pihak terkait lainnya.

Kata dia, setelah melakukan pendalaman sesuai dengan bukti-bukti awal, bahwa benar dugaan korupsi ini dilakukan oleh lima tersangka tersebut.

"Sesuai dengan bukti-bukti awal yang dimiliki untuk menyempurnakan bahwa perbuatan itu memang betul-betul dilakukan oleh para tersangka yang telah ditahan sebelumnya," katanya.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka ada 100 lebih saksi yang diperiksa.

Setelah ditetapkan tersangka ada penambahan lagi, diantaranya penambahan tujuh saksi tersebut.

Baca Juga:Kembalikan Helm Hasil Curian, Warga Rusia Tak Ditahan Polisi

Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya dua orang merupakan perangkat desa berinisial APJ sebagai Kepala Desa, IGS sebagai Kaur Keungan dan IGT, IGSJ, IKP adalah warga masyarakat Desa Tianyar, Karangasem, Bali.

Kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubhaa atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Awal mula ditemukan kejanggalan, yang mana proyek bedah rumah tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan.

Salah satunya mengeluhkan bahan yang kurang hingga biaya tambahan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini