Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama Terancam 6 Tahun Penjara

Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 April 2021 | 10:31 WIB
Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama Terancam 6 Tahun Penjara
Jozeph Paul Zhang tertawa pada video terbarunya.

SuaraBali.id - Jozeph Paul Zhang tersangka penistaan agama terancam 6 tahun penjara. Status tersangka Jozeph Paul Zhang diberikan Kepolisian Indonesia meski dia mengklaim bukan lagi warga megara Indonesia.

Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.

Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4/2021) kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:Penghina Nabi jadi Tersangka, Jozeph Paul Zhang Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sudah bukan WNI

Pengakuan Jozeph Paul Zhang terbaru. Jozeph Paul Zhang sudah bukan orang Indonesia. Jozeph Paul Zhang hina Nabi Muhammad cabul.

Hal itu dikatakan Jozeph Paul Zhang dalam video terbaru yang diungah di akun YouTube-nya, Senin (19/4/2021).

Jozeph Paul Zhang mengungkapkan bahwa dirinya tak ingin melibatkan orang lain.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Konten Youtube Jozeph Paul Zhang Juga Diblokir

Karena itu, dia berusaha sebisa mungkin untuk menghindar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak