Iptu Oka menyebutkan, penyidik Satreskrim Polres Badung telah menetapkan ZT sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021. Pengusaha ZT yang dikenal sebagai sponsor tinju itu diduga menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta authentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP.
"Rencananya tersangka ZT Senin depan akan dimintai keterangannya oleh penyidik," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum ZT yakni Mila Tayib membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Badung.
Namun ia menduga ada keteledoran atau ketidak-tahuan dalam pembuatan draft dengan sertifikat yang dicantumkan pada tahun 2017 tersebut sehingga menjadi timbul masalah.
"Tapi yang penting para pihak sudah menyepakati itu, sudah dibayar dan dinikmati sekarang bilang kurang. Ya kita hadapi aja. Senin nanti saya dampingi di Polres. Harapan saya Senin nanti ngak usah diliput. Kita hormati proses hukum yang berjalan," ujar Mila.
Baca Juga:Kejari Jakarta Utara Tangkap Buronan Norman alias Ameng