Apakah Ngupil di Siang Hari Bisa Batalkan Puasa?

Jika dengan sengaja memasukkan sesuatu ke lubang-lubang tersebut maka puasanya gugur.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 April 2021 | 14:54 WIB
Apakah Ngupil di Siang Hari Bisa Batalkan Puasa?
Ilustrasi mengupil (Suara.com/Pebriansyah Ariefana)

SuaraBali.id - Apakah ngupil batalkan puasa? Jawabannya bisa saja. Sebab menurut Jumhur ulama hukum fiqih bersepakat, memasukkan segala sesuatu dengan sengaja ke lubang yang berpangkal di rongga dalam (jauf) di tubuh manusia bisa membatalkan puasa.

Lubang pada tubuh manusia itu antara lain; mulut, hidung, telinga, rongga mata, dubur dan alat kelamin.

Jika dengan sengaja memasukkan sesuatu ke lubang-lubang tersebut maka puasanya gugur.

Lalu bagaimana dengan mengupil?

Baca Juga:Unik! ASN di Karanganyar Diminta Mengaji 30 Menit Sebelum Kerja

Ustaz Abdul Somad dalam penjelasan Fiqih Ramadhan tahun lalu pernah mengatakan kalau mengupil bisa membatalkan puasa.

"Ada yang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, batal. Makanya dibilang ngupil batal, karena memasukkan sesuatu ke rongga," kata Ustaz Abdul Somad.

Selain ngupil, hal yang membatalkan puasa adalah mengorek kuping juga bisa mengugurkan puasa. Sebab memasukkan sesuatu ke dalam rongga.

"Kalau suntik batal enggak Pak Ustaz? Jawabannya suntik obat enggak batal, suntik sakit perut, suntik sakit kepala, suntik demam, tak batal. Yang batal puasa itu kalau suntik infus. Karena infus itu makanan," kata ustaz jebolan Al-Alzhar ini.

Namun dalam buku "Delapan Hal yang Membatalkan Puasa" oleh M. Ali Zainal Abidin, puasa seseorang memang bisa menjadi batal jika ada benda masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) tersebut secara sengaja.

Baca Juga:Cewek Pakai Lipstik Saat Puasa, Kata UAS Batal Jika Sambil Minum Es Teh

Namun demikian terdapat batasan-batasan awal untuk memasukkan benda ke dalam lubang tubuh. Jika di hidung, maka batas awalnya adalah muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.

Sementara itu, di telinga juga terdapat batasan awal yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak tampak oleh mata. Mulut memiliki batas awal, yaitu tenggorokan.

Konteks memasukkan benda ke hidung yang bisa membatalkan puasa, adalah, misalnya ketika berwudu, yaitu saat istinsyaq, menghirup air ke dalam hidung.

Jika dilakukan dengan serius, sepenuh hati, atau bahkan berlebihan, ada kemungkinan air tersebut masuk hidung, melebihi batasan awal yang dimaksudkan tadi. Jika demikian yang terjadi, maka puasa akan batal.

Diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, Rasulullah saw. bersabda:

"Sempurnakanlah wudu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa. (H.R. Nasa’i) Oleh karena itu, ada sebagian kalangan yang berpendapat, sebaiknya berhati-hati dalam beristinsyaq demi menghindari batalnya puasa."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak