Ketat! Polda Bali Siapkan 5 Posko Penyekatan, Ini Lokasinya

Seluruh kendaraan yang melintas nantinya akan diperiksa secara ketat.

Dythia Novianty
Selasa, 13 April 2021 | 06:52 WIB
Ketat! Polda Bali Siapkan 5 Posko Penyekatan, Ini Lokasinya
Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra. [BeritaBali/Ist]

SuaraBali.id - Ditlantas Polda Bali membangun lima Posko penyekatan pemudik di beberapa lokasi berbeda, yang mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Langkah ini sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra pihaknya membangun penyekatan Posko di lima titik jalur perlintasan keluar masuk Bali, untuk menekan penyebaran covid-19 saat libur Lebaran.

Kelima titik penyekatan itu yakni masing-masing di Simpang 3 Umanyar (Denpasar), Simpang 3 Megati, (Tabanan), Gilimanuk (Jembrana), Simpang 4 Masceti (Gianyar) dan Simpang 3 Padangbai (Karangasem).

Baca Juga:Buntut Insiden Penyerangan Mabes Polri, Pintu Masuk Polda Bali Diperketat

"Seluruh kendaraan yang melintas nantinya akan diperiksa secara ketat. Terlebih terhadap penumpang, barang bawaan, mau pun kelengkapan kendaraan. Bagi yang melanggar akan diproses sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya dilansir laman BeritaBali, Selasa (13/4/2021).

Dilanjutkannya, Surat Kemenhub Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H itu sendiri mengatur semua transportasi darat, laut, dan udara. Khusus untuk transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, seperti bus dan mobil penumpang.

Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Namun ada beberapa pengecualian, seperti kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping.

Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang.

Selanjutnya kendaraan ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Baca Juga:Licin Sulit Ditangkap, Scammer Asal Bulgaria Bobol 4 Mesin ATM

Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain), dan lainnya.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Ada pun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini