SuaraBali.id - Suliana Kasim Dapok, seorang Tenaga Kerja Indonesia atau TKI siksa bayi majikan di Singapura. TKI itu injak bayi, hingga tarik kaki si bayi untuk mengganti popok.
TKI itu bekerja sebahai pekerja rumah tangga atau PR di Singapura. Kini si TKI sudah divonis 9 bulan penjara. Menyadur Straits Times, Senin (5/4/2021), Suliana Kasim Dapok (42) divonis 9 bulan penjara setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya.
Suliana Kasim Dapok mulai bekerja sebagai PRT sejak Oktober 2018. Salah satu tugas yang diserahkan majikan adalah mengasuh empat anak.
Penyiksaan yang dilakukan Suliana Kasim Dapok dimulai saat satu dari empat anak majikan yang masih balita, menurut berkas tuntutan, muntah di karpet ruang tamu, tanggal 8 Mei tahun lalu pukul 11.15 waktu setempat.
Baca Juga:Viral Bidan Cerita Bayi Pasiennya Diberi Susu Kambing, Apa Bahayanya?
Sulianti lantas membersihkan karpet itu memakai deterjen.
Namun pada saat yang bersamaan, di bayi berjalan menuju terdakwa.
"Karena terdakwa tidak ingin korban bersentuhan dengan deterjen, maka terdakwa menyikut wajah korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan menangis," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Ben Mathias Tan.
Suliana Kasim Dapok kemudian berjalan menuju dapur setelah membersihkan karpet, dan dia mengira balita itu akan memegang kakinya.
Untuk mencegahnya, dan karena frustrasi harus membersihkan muntahan, dia menginjak lutut kanan bayi tersebut hingga menangis lebih keras.
Baca Juga:Penyekapan TKI Ilegal di Batam Terbongkar Usai Adanya Laporan Anggota TNI
Menurut keterangan yang diterima pengadilan, Suliana kembali melakukan pelecehan terhadap bocah tersebut di ruang tamu sekitar 20 menit kemudian.
"Terdakwa sedang duduk di sofa dan melipat cucian. Terdakwa memberi isyarat agar korban datang, dan korban melakukannya. Terdakwa kemudian mendorong kepala korban hingga jatuh ke lantai. Terdakwa kemudian menarik kaki korban untuk ditarik ke arahnya, dan memeriksa popok korban."
Sambil beranjak dari sofa untuk menyingkirkan pakaian, Suliana menginjak kaki kanan bayi hingga membuatnya menangis.
Insiden tersebut terungkap saat majikan memeriksa kamera pengawas di dalam rumah, yang memperlihatkan pelaku melakukan pelecehan tersebut.
Mengetahui kejadian itu, ibu bocah tersebut langsung melaporkannya kepada polisi pada pukul 01.12 siang hari waktu setempat pada hari itu juga.
Bayi itu dibawa ke Rumah Sakit Wanita dan Anak KK sekitar satu jam kemudian dan ditemukan memar di sepanjang tulang punggungnya.
Untuk setiap kasus penganiayaan seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan didenda hingga 8.000 dolar Singapura atau setara Rp 116 juta.