Bahkan dari keterangan korban, aksi cabul tersebut pertama kali dilakukan saat dirinya berumur 10 tahun dan dilakukan di tempat tinggal terdakwa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara.
“Jadi korban dan anak terdakwa berteman dan korban sering menginap di rumah terdakwa. Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,”
Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya.
“Jangan bilang siapa-siapa. Ini rahasia. Kalau tidak kamu tidak bisa bertemu lagi bermain dengan anak saya,” ancam terdakwa yang tertuang dalam dakwaan.
Baca Juga:Betty, Waria Pemilik Salon Diciduk Polisi Gegara 'Main' dengan 2 Siswa SMP
Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Kuat dugaan korban telah disodomi oleh terdakwa. Selain itu terdapat perubahan perilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya.
Atas perbuatannya, Emannuel dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman ini adalah 15 tahun penjara.