MUI Didesak keluarkan Fatwa Jasad Teroris Bom Bunuh Diri Jangan Disholatkan

Usulan itu disapailan Denny Siregar, pegiat media sosial. Denny Siregar menyinggung soal sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap aksi bom bunuh diri.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 30 Maret 2021 | 07:05 WIB
MUI Didesak keluarkan Fatwa Jasad Teroris Bom Bunuh Diri Jangan Disholatkan
Bomber Gereja Makassar

SuaraBali.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI didesak keluarkan fatwa teroris bom bunuh diri jangan disholatkan jenazah. Mayatnya langsung dikubur.

Usulan itu disapailan Denny Siregar, pegiat media sosial. Denny Siregar menyinggung soal sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap aksi bom bunuh diri. 

Ia menyinggung bahwa lembaga sekelas MUI seharusnya bisa melalukan lebih dari sekedar mengutuk aksi teror tersebut.

"Kalau cuma mengutuk aksi teror sih, gak perlu lembaga seperti @MUIPusat.. Gua aja bisa," tulisnya di akun Twitter @Dennysiregar7, Senin, (29/3/2021).

Baca Juga:Curiga Akan Ada Gerakan Teror Nasional, JK Minta Masyarakat Waspada

"Bikin fatwa kek. Misalnya, pelaku bom bunuh diri haram dan tidak wajib jenazahnya dishalatkan. Baru kerasa MUI nya," lanjutnya.

Adapun pernyataan soal MUI yang mengutuk keras tindakan bom bunuh diri disampaikan oleh Waketumnya, Anwar Abbas

"MUI mengutuk dengan keras tindakan pelaku peledakan bom di Makassar pagi ini yang telah membuat ketakutan di tengah-tengah masyarakat dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa," kata Anwar Abbas. 

Sebagai catatan, dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme, telah ditetapkan bahwa hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara. 

Hukum melakukan jihad adalah wajib.

Baca Juga:JK: Aksi Teror di Makassar Tak Cuma Masalah Umat Katolik, Tapi Semua Pihak

Namun, terkait hukum pemakaman jenazah MUI pernah mengatakan bahwa tindakan terorisme tidak sampai merusak ke-islam-an pelakunya.

Maka, tetap wajib untuk menguburkan teroris beragama Islam yang meninggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini