Anggota Satgas Ditangkap Gelapkan Dana COVID-19 Puluhan Juta di Tabanan

Satgas COVID-19 itu berinisial INA (39). INA ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan karena terlibat dalam kasus penggelapan dana COVID-19 dari sebuah yayasan.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 27 Maret 2021 | 09:05 WIB
Anggota Satgas Ditangkap Gelapkan Dana COVID-19 Puluhan Juta di Tabanan
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraBali.id - Anggota Satgas COVID-19 ditangkap karena gelapkan dana COVID-19 di Tabanan senilai piluhan juta rupiah. Dia adalah anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan.

Satgas COVID-19 itu berinisial INA (39). INA ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan karena terlibat dalam kasus penggelapan dana COVID-19 dari sebuah yayasan di Kabupaten Tabanan, Bali.

"Oknum Satgas tersebut diberi kepercayaan oleh yayasan untuk menyalurkan bantuan penanggulangan COVID kepada masyarakat dan kelompok. Namun bantuan tersebut digelapkan oleh oknum satgas ini sehingga bantuan tersebut tidak dapat tersalur secara maksimal," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat (26/3/2021).

Ia menjelaskan bahwa bantuan yang diduga digelapkan oleh oknum satgas penanggulangan COVID ini dipergunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.

Baca Juga:Diperiksa KPK, Cita Citata: Saya Diundang Secara Profesional

Adapun jumlah bantuan tersebut sekitar Rp55 juta. Sebagian dari dana bantuan yang diduga digelapkan oleh INA sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah di tahan di Polres Tabanan, menunggu proses lebih lanjut," katanya.

Kasus bermula pada awal Juli 2020 lalu, yang mana sebuah yayasan di Tabanan, menyediakan bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu, terutama yang paling terdampak akibat COVID-19.

Dana bantuan tersebut meliputi pemberian sembako, uang tunai, sepeda motor, bedah rumah, dan bantuan dalam bentuk lainnya.

Selanjutnya, seorang penerima bantuan mendapatkan sepeda motor, namun tidak lama setelah itu pemiliknya menarik motor tersebut dari penerima bantuan.

Baca Juga:Kejar Vaksinasi Covid-19 untuk Herd Immunity

Kemudian, diketahui bahwa motor tersebut adalah motor bekas dan pembayarannya juga belum tuntas.

Sehingga muncul kecurigaan dari pihak yayasan, terhadap oknum satgas tersebut atas dugaan penggelapan dana bantuan penanganan COVID-19.

"Ini bukan perkara korupsi melainkan tidak pidana umum biasa ancaman pasalnya 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama selama empat tahun," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini