SuaraBali.id - Warga Negara Asing asal Ceko Jiri Hruska asal Ceko dideportasi karena bekerja sebagai Managemen Pemasaran Selang Resort di wilayah Singaraja.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk mengatakan, Jiri Hruska melakukan pelanggaran keimigrasian.
Karena hal ini, ia dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Menurutnya, WNA asal Ceko itu telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca Juga:Dulu WNI, Chang Ti Na WN Taiwan Diusir dari Tulungagung Saat Kunjungi Ortu
"Ia bekerja di bagian manajemen pemasaran Selang Resort serta sebagai perwakilan dari agen perjalanan AquaTravel Ceko di Indonesia," ungkapnya dilansir laman Beritabali, Jumat (26/3/2021).
Selama tinggal di Bali, lelaki kelahiran Ceske Budejovice, Ceko, 2 April 1986 ini mengantongi paspor nomor 43765919, berlaku sampai dengan 12 Desember 2026 dan Izin Tinggal Kunjungan B211A, berlaku 24 Februari 2021.
Pihaknya mendeportasi Jiri, pada Kamis (25/3/2021), sekitar pukul 00.15 WIB dengan pengawasan keberangkatan dilaksanakan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja.
"WNA Ceko diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta, Jakarta dengan penerbangan Fly Emirates EK 359 dengan tujuan akhir Bandara Ruzyne, Praha – Ceko," jelasnya