Baru Bebas dari Penjara, WN Amerika Serikat Diusir dari Bali

Dia sempat mendekam di penjara selama beberapa bulan.

Husna Rahmayunita
Rabu, 17 Februari 2021 | 18:09 WIB
Baru Bebas dari Penjara, WN Amerika Serikat Diusir dari Bali
WN Amerika Serikat dideportasi dari Bali. (Beritabali.com/ist)

SuaraBali.id - Deportasi kembali dilakukan terhadap seorang warga negara asing (WNA) di Bali. Kali ini seorang WN Amerika Serikat yang mengalaminya.

Pria bernama Marcus Dorian Price dideportasi dari Bali usai bebas dari penjara karena kasus penganiayaan.

Marcus bebas dari penjara baru-baru ini dan langsung diusir dari Bali.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Marcus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Bangli karena terlibat kasus penganiayaan dengan vonis 8 bulan penjara.

Baca Juga:Waduh! Malaysia Deportasi Ratusan TKI di Tengah Bahaya Wabah Virus Corona

Setelah keluar dari Lapas Bangli, Minggu (14/2/2021). petugas Imigrasi langsung menjemput Marcus dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Selanjutnya, Marcus diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (16/2/2021) siang, 

Setelah menjalani proses registrasi dan pemeriksaan, Marcus dideportasi pada sekitar pukul 18.30 WITA dengan menggunakan Qatar Airways di nomor penerbangan QR703 dengan rute penerbangan Jakarta-DOHA.

Dilanjutkan penerbangan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 rute DOHA-John F. Kenedy International Airport pukul 01.45 WIB.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli menyebut Marcus melanggar keimigrasian dalam Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

Baca Juga:Jadi Beban di Tengah Pandemi, Ribuan Imigran Terancam Deportasi dan Penjara

Dia mengatakan patut diduga yang bersangkutab membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa masuk daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Jamaruli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini