SuaraBali.id - Deportasi kembali dilakukan terhadap seorang warga negara asing (WNA) di Bali. Kali ini seorang WN Amerika Serikat yang mengalaminya.
Pria bernama Marcus Dorian Price dideportasi dari Bali usai bebas dari penjara karena kasus penganiayaan.
Marcus bebas dari penjara baru-baru ini dan langsung diusir dari Bali.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Marcus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Bangli karena terlibat kasus penganiayaan dengan vonis 8 bulan penjara.
Baca Juga:Waduh! Malaysia Deportasi Ratusan TKI di Tengah Bahaya Wabah Virus Corona
Setelah keluar dari Lapas Bangli, Minggu (14/2/2021). petugas Imigrasi langsung menjemput Marcus dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Selanjutnya, Marcus diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (16/2/2021) siang,
Setelah menjalani proses registrasi dan pemeriksaan, Marcus dideportasi pada sekitar pukul 18.30 WITA dengan menggunakan Qatar Airways di nomor penerbangan QR703 dengan rute penerbangan Jakarta-DOHA.
Dilanjutkan penerbangan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 rute DOHA-John F. Kenedy International Airport pukul 01.45 WIB.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli menyebut Marcus melanggar keimigrasian dalam Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.
Baca Juga:Jadi Beban di Tengah Pandemi, Ribuan Imigran Terancam Deportasi dan Penjara
Dia mengatakan patut diduga yang bersangkutab membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa masuk daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Jamaruli.