SuaraBali.id - Ratusan kiai tetap disuntik vaksin COVID-19 Astrazeneca meski MUI tetap sebut vaksin Astrazeneca mengandung babi.
Namun MUI membolehkan pemakaian vaksin Astrazeneca dengan alasan darurat. Astrazeneca mengandung babi pun sudah dibantah oleh produsennya.
Ratusan kiai yang disuntik vaksin Astrazeneca itu adalah para tokoh agama di Jawa Timur yang berusia di bawah 60 tahun. Mereka mendapatkan penyuntikan vaksin Astrazeneca tahap pertama hari ini. Sebelum itu Pengurus Wilayah NU Jawa Timur mengumumkan fatwa halal untuk vaksin tersebut.
Pemberian vaksin Astrazeneca hari ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat yang sebelumnya menyoal kehalalan vaksin Astrazeneca. Beberapa waktu yang lalu para tokoh agama yang berusia diatas 60 tahun telah mendapatkan vaksin Sinovac.
Baca Juga:Sinovac: Vaksin Covid-19 Aman untuk Bayi, Balita, dan Remaja
“Menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa itu menjadi bagian penting dari tujuan syariat agama itu diselenggarakan itu dari perspektif agama. Oleh karenanya kami mengambil keputusan bahwa bagi umat islam khususnya orang NU, melaksanakan dan menjalankan vaksinasi adalah wajib hukum. Astrazeneca berdasarkan keputusan LBM adalah suci dan halal dan ini diharapkan mampu memutus mata rantai Covid ini,” ujar Ketua PWNU Jawa Timur Marzuki Mustamar.
Marzuki menekankan manfaat lebih besar untuk kehidupan yang didapatkan dari vaksin Astrazeneca.
“Setakut-takutnya divaksin seragu-ragunya vaksin ingatlah bahwa vaksin ini bermanfaatkan bagi kemaslahatan umat dan kita selalu diajari sebaik baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat. Maka pergilah untuk divaksin, jadilah orang yang bermanfaat,” kata Marzuki.
Tetap mengandung babi
Majelis Ulama Indonesia atau MUI tetap nyatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca mengandung babi. Vaksin itu buatan Inggris.
Baca Juga:Lansia Berumur 104 Tahun Disuntik Vaksin Covid-19
Padahal pihak AstraZeneca sendiri sudah menyatakan jika vaksin mereka tidak mengandung babi. Hanya saja MUI tetap bersikukuh vaksin AstraZeneca mengandung babi. Ini karena dalam vaksin tersebut ada penggunaan bahan dari babi dalam proses pembuatannya.
"Pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi," demikian bunyi keterangan tertulis dari Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, Senin (22/3/2021) seperti dilansir Solopos.com.
Menanggapi pernyataan MUI, AstraZeneca mengeluarkan pernyataan tertulis.
"Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," jelas AstraZeneca Indonesia dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).
Hal tersebut sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris. Ditegaskan mereka, semua tahapan produksi vaksin AstraZeneca tidak ada satupun yang memanfaatkan produk turunan babi.
"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," lanjut AstraZeneca.
Sebagai informasi, tripsin yang disebut MUI digunakan dalam proses pembuatan vaksin AstraZeneca, adalah getah perut yang dibawa oleh aliran darah ke pankreas, merupakan unsur yang penting dalam pencernaan.
Tripsin babi digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya.
Selain pada tahap penyiapan inang, zat mengandung babi juga dipakai pada penyiapan bibit vaksin rekombinan.
"Pada penyiapan bibit vaksin rekombinan (Research Virus Seed) hingga siap digunakan untuk produksi [tahap master seed dan working seed] terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19," kata Muti Arintawati.
LPPOM MUI mengetahui kandungan babi tersebut dari hasil pencermatan dokumen. Dokumen yang dicermati adalah dokumen yang dikirimkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Data ini dikirim WHO karena pengadaan vaksin ini melalui jalur multilateral.
Penugasan LPPOM MUI kepada auditor bidang obat dan vaksin dilakukan pada 24 Februari 2021. Auditor mengkaji dokumen dossier vaksin AstraZeneca dari WHO itu. Auditor kemudian melakukan kajian publikasi ilmiah AstraZeneca yang dapat diakses lewat situs web. Publikasi itu berjudul "Assessment report COVID-19 Vaccine AstraZeneca Common name: COVID-19 Vaccine (ChAdOx1-S [recombinant]) Procedure No. EMEAIHIC/005675/000, 29 January 2021 EMA/94907/2021, Committee for Medicinal Products for Human Use (CHMP)".
Lewat penelusuran tersebut, didapatilah kesimpulan bahwa proses produksi vaksin AstraZeneca menggunakan zat yang berasal dari babi.
Ditemukanlah culture reagen Trypsin EDTA dengan nomor katalog 25300054. Setelah ditelusuri, tripsin itu berasal dari pankreas babi.
"Berdasarkan fatwa MUI penggunaan bahan asal babi pada tahap proses produksi mana pun tidak diperbolehkan. Dengan demikian, proses audit tidak dilanjutkan ke pabrik. Laporan hasil kajian langsung diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status halal-haramnya," kata Muti.