Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, PA 212: Banyak Vaksin yang Tidak Haram

PA 212 pun bereaksi minta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertimbangkan kembali untuk membuat fatwa.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 21 Maret 2021 | 08:05 WIB
Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, PA 212: Banyak Vaksin yang Tidak Haram
Vaksin Covid-19 AstraZeneca. [Phil Noble/Pool/AFP]

Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim.

Dalam keterangan itu, mereka menyampaikan, bahwa Vaksin Covid-19 AstraZeneca aman dan efektif dalam mencegah COVID-19.

Uji klinis menemukan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca 100 persen dapat melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap dan kematian, lebih dari 22 hari setelah dosis pertama diberikan.

Penelitian vaksinasi yang telah dilakukan berdasarkan model penelitian dunia nyata (real-world) menemukan bahwa satu dosis vaksin mengurangi risiko rawat inap hingga 94 persen di semua kelompok umur, termasuk bagi mereka yang berusia 80 tahun ke atas.

Baca Juga:PWNU Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Terbukti Suci

Penelitian lain juga menunjukkan bahwa vaksin dapat mengurangi tingkat penularan penyakit hingga dua pertiga2. Semua vaksin, termasuk Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan bagian penting dalam menanggulangi pandemi COVID-19 agar dapat memulihkan keadaan di Indonesia agar dapat memulihkan perekonomian Indonesia secepatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini