Salah satu jaksa kemudian mengungkapkan bahwa terdakwa sudah menerima surat dakwaan.
Munarman pun menjawab, surat dakwaan sudah diterima. Namun, ia kembali menekankan soal hadirnya terdakwa di ruang persidangan.
"Tetapi, soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak. Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan," ujar Munarman dengan nada emosi.
Munarman juga mengatakan bahwa sudah merupakan hak dari Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa untuk dihadirkan di persidangan tersebut.
Baca Juga:JPU: Acara Maulid Rizieq di Petamburan Timbulkan Lonjakan Kasus Covid-19
"Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!," ujarnya.