Modus terdakwa masih sama yaitu menunjukkan atribut pasukan United Nation (PBB) dan juga gantungan kunci Polisi Militer (PM), selain itu terdakwa juga selalu menggunakan masker berlogo TNI.
Bahwa kemudian di depan saksi Wayan Adi Sugiantara, terdakwa menelpon seseorang dengan berkata: ”Kapten, besok kirimkan saya uang 25 miliar, uang operasional saya sudah habis” sambil menunjukkan kepada saksi nama kontak ”KAPTEN”.
Malamnya sekira Pukul 23.00 WITA, terdakwa menelepon saksi Adi Sugiantara dan mengatakan bahwa terdakwa ingin meminjam uang dan berjanji mengembalikan lebih. Dari saksi korban II ini, terdakwa berhasil memperoleh uang sebanyak Rp.13.000.000 yang diberikan sebanyak empat kali.
Karena merasa curiga, saksi korban Sugiantara melaporkan ke Polsek Densel sekaligus mengecek kebenaran tentang kerjaan terdakwa.
Baca Juga:Petugas Selidiki Kenapa Pooja Pakai Pelat Mobil Dinas TNI Palsu
"Dari penyidikan polisi, terdakwa bukan anggota TNI dan diketahui sebagai tukang pijat keliling yang tidak punya tempat tinggal tetap. Dari kedua korban, total uang yang diberikan sebesar Rp.29.500.000," ungkap Jaksa.
Bahwa terdakwa telah melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.