PA 212 Akan Demo Karena Jokowi Legalkan Miras, Khianati Pancasila

Demo PA 212 itu menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 02 Maret 2021 | 12:44 WIB
PA 212 Akan Demo Karena Jokowi Legalkan Miras, Khianati Pancasila
Presiden Jokowi di acara Imlek Nasional 2021. [YouTube]

SuaraBali.id - Persaudaraan Alumni atau PA 212 akan demo Jokowi legalkan miras atau minuman keras demi investasi. Demo PA 212 itu menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut salah satunya terkait investasi industri minuman keras atau miras.

Meski demikian, hingga saat ini Novel belum mau menyampaikan kapan aksi tersebut bakal berlangsung. Ini dikarenakan pihaknya masih maelakukan pembahasan.

"Benar (PA 212 akan melakukan aksi)," ujar Wakil Sekjen DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin kepada Suara.com, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:Tolak Perpres Jokowi, MUI: Cabut Aturan yang Melegalkan Miras!

"Masih pembahasan dan Insya Allah besok baru dibawa dalam rapat pusat," lanjut dia.

Sebelumnya Novel menyebut pemerintah telah berkhianat terhadap pancasila.

Novel mengatakan bahwa pemerintah berkhianat terhadap sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Kalau sampai miras dilegalkan atas nama pemerintah pusat maka ini adalah jelas pengkhianatan terhadap pancasila," kata Novel kepada Suara.com, Senin (1/3/2021)

Banyak penolakan

Baca Juga:Miras Masuk Daftar Positif Investasi, Lebih Banyak Untung atau Ruginya?

Banyak penolakan di masyarakat terkait pembukaan investasi minuman keras (miras). Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha yang ingin membuka usaha miras.

Adapun berikut persyaratan pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras yang dikutip Suara.com dari Perpres tersebut:

Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

Memiliki, Jaringan distribusi dan tempat khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak