PA 212 Akan Demo Karena Jokowi Legalkan Miras, Khianati Pancasila

Demo PA 212 itu menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 02 Maret 2021 | 12:44 WIB
PA 212 Akan Demo Karena Jokowi Legalkan Miras, Khianati Pancasila
Presiden Jokowi di acara Imlek Nasional 2021. [YouTube]

Adapun berikut persyaratan pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras yang dikutip Suara.com dari Perpres tersebut:

Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga:Tolak Perpres Jokowi, MUI: Cabut Aturan yang Melegalkan Miras!

Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

Memiliki, Jaringan distribusi dan tempat khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak