SuaraBali.id - Kasus pemalsuan dokumen rapid test antigen yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku berinisial EZ (36 tahun) asal Kota Mataram itu akan segera disidang.
“Berkas kasus pemalsuan surat test antigen oleh pelaku EZ sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat, (26/2).
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), dalam waktu dekat, polisi juga akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
“Kita akan melaksanakan tahap dua, berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut,” ujarnya.
Baca Juga:Dua Pencuri Emas Batangan dan Uang Bernilai Rp 20 Miliar Ditangkap
Diketahui, EZ memalsukan hasil rapid test antigen untuk 15 jemaah tabligh yang akan berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok Bara, menuju Sulawesi.
Dia ditangkap polisi pertengahan Januari lalu. Kasusnya kini telah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan.