SuaraBali.id - Prosesi "Mejaya-jaya" Kota Denpasar, Bali digelar di Pura Agung Jagatnatha, pada Selasa (23/2/2021) mulai pukul 16.00 WITA dan dihadiri Wali Kota IGN. Jaya Negara serta Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi para istri yang membawa perlengkapan persembahyangan.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.co.id, Ida Pedanda Wayahan Wanasari, Sanur usai pelaksanaan "Mejaya-jaya" menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara ini intinya sebuah kewajiban setiap melaksanakan pemilihan pemimpin, baik itu Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Upacara "Mejaya-jaya" adalah rangkaian dari pelaksanaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan dilaksanakan serentak bersama pelantikan Bupati terpilih se-Bali pada 26 Februari 2021.
Usai perhelatan pemilihan Kepala Daerah, upacara ini perlu dilakukan sebagai bentuk penyucian diri kembali sehingga dapat diberikan tuntunan oleh Ida Shang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Solo Pensiun Berpolitik, Kapok Ditikung Gibran?
Pelaksanaan upacara "Mejaya-jaya" bertepatan dengan Anggara Kasih Kulantir dan tetap disiplin pada penerapan protokol kesehatan serta dipuput Ida Pedanda Wayahan Wanasari, Sanur.
Dalam pelaksanana upacara ini, berlangsung prosesi penyucian dari hati, mata, telinga hingga kepala. Hal ini juga sebagai implementasi dari Tri Kaya Parisudha yakni tiga perbuatan yang disucikan sesuai ajaran agama Hindu dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat Denpasar.
"Jadi intinya upacara ini menyucikan sosok pemimpin agar sukses dalam menjalankan tugas kepemimpinan secara sekala dan niskala, semoga dapat melaksanakan tugas kepemimpinan ini secara baik dan benar hingga akhir purna tugas nanti," jelas Ida Pedanda Wayahan Wanasari.
Dalam kesempatan sama, Wali Kota Denpasar, IGN. Jaya Negara menyampaikan ucapan terima kasih.
"Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Denpasar yang telah memberikan kepercayaan kepada kami memimpin Denpasar," tambah IGN Jaya Negara, serta mohon dukungan seluruh elemen masyarakat dalam mensukseskan pelaksanaan roda pembangunan dan pelayanan di Kota Denpasar.
Baca Juga:Pengamen Rampas Ponsel Pedagang di Tabanan, Bisa Diganjar Sembilan Tahun