SuaraBali.id - FW alias Plong (22) yang beralamat Bondowoso, Jawa Timur berikut barang bukti satu buah ponsel milik seorang korban telah diciduk Tim Opsnal unit Reskrim Polres Tabanan pada Selasa (2/2/2021). Berlangsung di wilayah Ubung, Denpasar Bali, pengamen ini langsung dibawa ke Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, Tim Opsnal unit Reskrim Polres Tabanan mengamankan pemuda ini, karena telah membuat resah masyarakat Tabanan. Pada Senin (1/2/2021) ia beraksi melakukan perampasan ponsel atau telepon selular alias handphone menggunakan senjata tajam di pinggir jalan di depan toko di Banjar Gerogak Tengah, Jalan Ir. Soekarno, Desa Delod Peken, Tabanan, Bali.
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia pada Rabu (3/2/2021) menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan berdasar laporan korban bernama I Made Suartana (50) warga Desa Bongan, Tabanan, pelaku diketahui tengah berjalan kaki di seputaran Ubung, Denpasar.
Petugas pun kemudian mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti ponsel milik korban.
Baca Juga:Viral! HP Arda Naff Hilang, Ternyata Ditemukan Pedagang Siomay Berhati Emas
"Pelaku ini melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di mana korban diancam dengan pisau untuk menyerahkan handphonenya," jelas Iptu I Nyoman Subagia.
Saat itu, pada Senin lalu sekira pukul 16.30 WITA, korban Suartana yang kesehariannya berjualan di sekitar lampu merah Gerogak Tabanan didatangi pelaku.
Ia meminta izin mengamen, lantaran bukan jadi kewenangan korban dalam memberikan izin, korban pun hanya menjawab agar izin dengan Sat Pol PP.
Jawaban korban justru dibalas dengan kata-kata kasar oleh pelaku dalam bahasa Jawa.
Korban dan pelaku pun sempat saling dorong, dan korban berusaha menelepon bosnya, namun ponselnya dirampas pelaku hingga jatuh dan diinjak pelaku, lalu diambil dan dimasukkan ke kantong celana.
Baca Juga:Nekat Liburan ke Bali, 193 Pedagang Boyolali Digiring ke Karantina Covid-19
Korban pun berusaha meminta handphone miliknya, namun pelaku tidak menghiraukan, berkata kata kasar sembari menodongkan pisau.
Korban pun pergi ke arah timur untuk mengembalikan kursi yang dipakai berjualan, namun diikuti pelaku.
Melihat kejadian itu, saksi bernama Riski menegur pelaku agar tidak membuat masalah di tempat ini, apalagi ada CCTV.
Pelaku akhirnya membuang pisaunya, namun beberapa menit terjadi cekcok mulut lagi dan pelaku mengambil sebuah batu di bawah pohon (dekat TKP), dan dilerai saksi Yitno (penjual lalapan).
Korban oleh saksi diminta mengalah dan memilih melaporkan ke seorang pecalang.
Ketika kembali ke lokasi, pelaku sudah tidak ada, dan selanjutnya ia melaporkan ke pihak Kepolisian.
Usai menerima laporan dari korban, pada Selasa (2/2/2021) siang, Polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Hasilnya, informasi dari masyarakat, personel Opsnal Polres Tabanan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Ubung-Denpasar. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan dan mengamakan barang bukti.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Iptu I Nyoman Subagia.