TPA Mandung Tabanan Gunakan Cairan Eco Enzyme untuk Uraikan Sampah

Langkah mengatasi sampah dengan pengurai berbahan enzym limbah organik.

RR Ukirsari Manggalani
Senin, 22 Februari 2021 | 15:35 WIB
TPA Mandung Tabanan Gunakan Cairan Eco Enzyme untuk Uraikan Sampah
Eco enzyme di Bali [Berita Bali/Istimewa].

SuaraBali.id - Dari data TPA Mandung, kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, ketinggian sampah di lahan seluas 2,75 hektar ini telah mencapai 15 m.

Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, cara terbaru mengatasi gunungan sampah ini adalah menggunakan cairan eco enzyme (cairan hasil fermentasi dengan limbah buah organik),dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, Minggu (21/2/2021) mulai melakukan penyemprotannya.

Kegiatan kerja sama dengan komunitas eco enzyme ini menjadi rangkaian dari Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tanggal 21 Februari 2021.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Subagia mengatakan dalam penyemprotan di TPA Mandung tersedia 15.000L air atau setara lima tangki air. Untuk di Tabanan dilakukan di TPA Mandung, dan tiga TPS lain di Tabanan. Sementara itu, TPA di seluruh Bali juga melakukan secara serentak.

Baca Juga:Asal Usul Nama Kain Endek Bali

"Tujuannya untuk mengurangi bau busuk, dan membantu penguraian sampah," jelas I Made Subagia.

Rencananya, penyemprotan eco enzyme digelar rutin menunggu jadwal relawan dari eco enzyme. I Made Subagia menjelaskan, untuk Tabanan komunitas eco ensyme memberikan bantuan sekitar 15.000L cairan.

Jika stok ini habis, akan kembali diusulkan. Bahkan DLH Tabanan rencana akan membuat cairan fermentasi ini mengingat teorinya telah didapat.

"Tim DLH rencana akan buat juga, meskipun alat tampung dan molase mahal tetapi akan diusahakan. Bahan baku berupa limbah buah organik akan bekerja sama dengan pedagang buah di Tabanan," jelasnya.

Selain itu I Made Subagia juga menyatakan bahwa dalam rangkaian HPSN ini, DLH Tabanan melakukan sejumlah kegiatan. Mulai pembinaan bank sampah yang sudah berprogres. Selanjutnya membuat MOU antar Pemkab Tabanan dengan PT Unilever.

Menurut Pergub Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumbersumber pembiayaan bisa dialokasikan melalui Dana Desa, dana kabupaten, dana provinsi maupun sumber dana yang sah.

Baca Juga:Setiap Kelurahan di Palembang Ditarget Bisa Kelola Sampah 3R

Bahkan dari CSR juga bisa mengalokasikan dana untuk penanganan sampah berbasis sumber.

"Karena itu kami bangun MOU dengan Unilever karena ingin bekerja sama ketika bank sampah sudah berjalan, sampah non-organik banyak dikumpulkan, selanjutnya kita bisa kembalikan ke asalnya," jelas I Made Subagia.

Selain itu di hari yang sama, DLH Tabanan juga melakukan program kali bersih bersama Sungai Watch di Desa Beraban dan di Desa Belalang Kecamatan Kediri, dan pembukaan perdana bank sampah di Desa Nyitdah, di Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, dan di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini