SuaraBali.id - Sempat heboh kasus penipuan berkedok arisan dengan terduga pelaku NY alias Cece. Sejumlah orang mengaku menjadi korban bandar arisan Cece.
Bukannya untung dapat uang banyak lewat arisan, mereka justru buntung ikut arisan slot cetusan Cece.
Ada 13 orang yang mengaku dirugikan. Mereka ramai-ramai melaporkan Cece ke Polda NTB. Kepada polisi, para korban mengaku tertipu hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Kasus penipuan berkedok arisan ini, diusut oleh polisi. Kekinian, ditemukan fakta baru.
Baca Juga:Gelapkan Infak Masjid, Oknum ASN Divonis Tujuh Tahun Bui
Mengutip Antara, Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam laporan dugaan penipuan bermodus arisan beromzet miliaran rupiah.
Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, menuturkan indikasi pelanggaran UU ITE diperoleh dari hasil klarifikasi korban yang mengaku telah ditipu oleh Cece.
"Dari klarifikasi korban, ada sejumlah transaksi atau kesepakatan yang dilakukan melalui 'whatsapp'. Itu ranahnya masuk ITE," kata Hari Brata.
Lantaran berkaitan dengan UU ITE, maka penanganan laporan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak Ditreskrimsus Polda NTB.
Kendati begitu, Hari mengatakan penanganan laporan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.
Baca Juga:Asyik Dibonceng, Remaja di NTB Dipanah Orang Tak Dikenal
Sejauh ini, kata dia, pihaknya baru menerima laporan dari 13 warga yang mengaku sebagai korban penipuan. Dari 13 orang tersebut, delapan di antaranya telah diklarifikasi.
"Jadi dari 13 korban yang lapor, baru delapan yang mau diperiksa. Dari 13 itu juga ada yang tidak mau berikan kuasa, jumlahnya sekitar lima orang," ujarnya.
Namun untuk sementara, lanjutnya, penyelidik telah mendapat bukti yang mengindikasikan terjadinya kasus penipuan dan penggelapan.
"Seperti keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh nomor urut dua, itu tidak dikasih semua sama si bandar," ucap dia.
Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Lalu Anton Hariawan menuturkan pihaknya melaporkan Cece ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan 378 KUHP pada Januari 2020.
Cece diduga melancarkan aksinya dengan modus arisan slot.
"Modusnya ini arisan slot. Arisan giliran pertama dan kedua lancar. Pas ketiga, gelagat bandarnya mulai aneh," kata Anton.
Awalnya, Cece berupaya meyakinkan kliennya dengan mengundang mereka untuk melihat aset berharga dan rumahnya.
Bahkan terlapor mengeluarkan brankasnya, dan menunjukkan emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar.
Tergoda dengan pameran harta terlapor, akhirnya para kliennya percaya dan mulai menyetorkan modal arisan.
Sementara modal arisan yang disetorkan oleh kliennya cukup beragam, mulai dari uang Rp 20juta hingga Rp332,75 juta. Ada juga dalam bentuk iPhone Pro Max dan emas batangan 3 kilogram.
Namun saat seorang meminta jatah uang arisan karena tiba giliran, Cece menghilang dan mengaku tak ada uang.
"Totalnya sampai Rp2 miliar. Tapi pas klien kami giliran dapat arisan, terlapor mengaku uangnya tidak ada. Bahkan meminta bantuan Rp 200 juta lagi agar arisan tetap lancar," ujar Anton.