SuaraBali.id - Tanaman hias belakangan digandrungi masyarakat karena berharga fantastis. Banyak yang kemudian memeliharanya untuk meraup untung.
Namun emak-emak satu ini malah bernasib apes gara-gara tanaman hias. Wanita berinisial HIP (41) itu terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri tanaman hias.
Korbannya yakni IAAW (31) seorang Kepala Dusun (Kadus) Ubung Kaja tinggal Jalan Tunggul Ametung No. 42, Denpasar Utara.
Menurut Kasubag Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, pelaku dibekuk di rumah kosnya di Jalan Cargo, Taman IV, Rabu (10/2/2021). Penangkapan ini seiring perbuatan tersangka mencuri bunga hias di pekarangan rumah korban. Bunga yang dimaksud adalah jenis Bromelia dan jenis Sansi.
Baca Juga:Pilu! Gadis Menangis di Jalan Gegara Motor Raib, Diduga Korban Hipnotis
Pencurian itu dilakukan tersangka, pada Minggu 7 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita. Mengetahui bunga hias miliknya diambil pencuri, korban melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat, Selasa (9/2) sekitar pukul 13.00 Wita.
"Korban mengaku mengalami kerugian Rp 1 juta," ujar Iptu Sukadi seperti dikutip dari Beritabali.com, Jumat (12/2/2021).
Setelah diselidiki, wajah tersangka terekam kamera CCTV rumah korban.
Tim Opsnal Polsek Denbar yang di pimpin oleh Panit Ops IPTU I Made Sena mengantongi kendaraan yang dipakai terlapor saat beraksi. Setelah dicek, kendaraan itu terlacak hingga di daerah Blahbatuh Gianyar
Polisi pun bergerak mencari dan menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Cargo Permai, Denpasar.
Baca Juga:Video Viral Emak-emak Nemu Uang Rp 2 Juta, Warganet Malah Galau
HIP mengakui perbuatannya dan tak berkutik saat diamankan.
"Tersangka mengaku menyukai bunga itu dan mengambilnya tanpa seijin korban. Dia dikenakan pasal tipiring," ujar Sukadi.