SuaraBali.id - Mengawali 2021, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada 8 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 9-22 Februari 2021.
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Dikutip dari BaliNews.co.id, jaringan SuaraBali.id, perkembangan pandemi Covid-19 di Bali untuk kasus aktif per hari menjadi 3.092 orang (10,16 persen). Lantas per Kamis (11/2/2021) tercatat penambahan kasus terkonfirmasi 371 orang, terdiri dari 347 orang melalui transmisi lokal dan 24 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Pasien sembuh 422 orang, dan 12 orang meninggal dunia. Jumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi Positif sebanyak 29.818 orang, sembuh 26.010 orang (87,23 persen), dan meninggal dunia 779 orang (2,61 persen).
Baca Juga:Ingatkan Pusat, Gubernur Bali Minta Insentif Nakes Segera Dicairkan
Diimbau agar protokol kesehatan diterapkan selalu dan tidak mendatangi lokasi-lokasi yang ramai.