Bebas dari Lapas Kerobokan Bali, Warga Inggris Pembunuh Polisi Dideportasi

DJT melakukan pembunuhan seorang Polisi bersama kekasihnya, SC pada 2016.

RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 12 Februari 2021 | 13:11 WIB
Bebas dari Lapas Kerobokan Bali, Warga Inggris Pembunuh Polisi Dideportasi
DJT, warga negara Inggris yang tinggal di Lapas Kerobokan, Bali karena kasus pembunuhan hari ini terbang dari Doha menuju London [BeritaBali/Istimewa].

SuaraBali.id - Petugas kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menjemput David James Taylor (DJT), warga negara asing berkebangsaan Inggris yang bebas masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali.

Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan rilisnya mengatakan setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas, DJT rencananya akan dideportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta, Banten.

"DJT sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan seorang Polisi bernama Aipda Wayan Sudarsa, perbuatan yang dilakukan oleh DJT dilakukan bersama dengan Sara Connor (SC) warga negara Australia," demikian keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Pembunuhan yang dilakukan DJT dan SC terjadi pada 17 Agustus 2016, di depan Hotel Pullman, Kuta. Yaitu saat terjadi perkelahian antara DJT dengan korban yang diduga mencuri tas tangan SC.

Baca Juga:Bantai Satu Keluarga Anom Subekti, Pembunuh Tenggak Racun Serangga

Akibat perbuatan yang dilakukan, DJT divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sementara itu SC dijatuhi hukuman Pidana 4 Tahun Penjara dan telah dideportasi pada 2020.

Proses kegiatan deportasi diawali dengan keberangkatan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna melakukan pengawalan dan penjemputan DJT dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan proses pendeportasian.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415. Pukul 19.00 WITA.

DJT akan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha yang dioperasikan Qatar Airways pada Jumat (12/2/2021) pukul. 00.45 WIB. dan dilanjutkan penerbangan QR 003 rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan Qatar Airways pukul 07.45 GMT+2.

Baca Juga:Terungkap Penabuh Gamelan Otak Pembunuhan Satu Keluarga Dalang Anom Subekti

"Dari aspek keimigrasian DJT warga negara Inggris diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 170 Ayat 2 KUHP sehingga kepada yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar Penangkalan," pungkas Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jamaruli Manihuruk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini