“TR merupakan penadah barang bodong, karena sudah dua kali membeli barang tanpa surat-surat untuk dijual kembali." terang Artanto.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“TR merupakan penadah barang bodong, karena sudah dua kali membeli barang tanpa surat-surat untuk dijual kembali." terang Artanto.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini